MOTOR Plus-Online.com - Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat kembali menerapkan aturan ganjil genap.
Sebelumnya, kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/per-UU/2021.
Dalam beleid tersebut, ganjil genap di Puncak, yang merupakan kawasan wisata akan diberlakukan ganjil genap setiap akhir pekan, Jumat hingga Minggu.
“Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat sampai dengan Minggu,” tulis salah satu poin dalam keputusan Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/per-UU/2021.
Baca Juga: Bikers Jangan Sampai Salah Jalan, Catat 25 Lokasi Ganjil Genap yang Berlaku di Jakarta
Baca Juga: Wilayah Ini Berlakukan Ganjil Genap, Bikers yang Mau Touring Pas Tanggal Merah Besok Harus Tahu
Namun kali ini dalam rangka libur Maulid Nabi Muhammad SAW, ganjil genap juga dilakukan dalam rangka pembatasan 50 persen di kawasan Puncak.
Mengutip dari Kompas.com, Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata mengatakan, pelaksanaan ganjil-genap diberlakukan di jalur Puncak dan Sentul pada Selasa (19/10/2021) dan Rabu (20/10/2021).
Aturan ganjil genap tersebut juga berlaku untuk motor dan mobil pribadi.
Buat motor yang tidak mau diputar balik, catat nih titik penyekatan ganjil genap di Kawasan Puncak Bogor.
Baca Juga: Ganjil Genap Di Jakarta Berlaku, Ada Yang Berubah, Bikers Wajib Tahu
1. Simpang Gadog
2. Simpang Pasir Angin
3. Pintu keluar Tol Ciawi
4. Kawasan Rainbow Hills
5. Pos penutupan arus Cibanon
6. Pos penutupan arus Bendungan
7. Dua lokasi di Kawasan Sentul