Find Us On Social Media :

Siap-siap Bayar Pajak Motor Akan Diwajibkan Bawa Hasil Uji Emisi, Kalau Gak Ada Bisa Kena Sanksi

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Selasa, 26 Oktober 2021 | 09:15 WIB
Siap-siap Bayar Pajak Motor Akan Diwajibkan Bawa Hasil Uji Emisi, Kalau Gak Ada Bisa Kena Sanksi (Kompas.com)


MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak motor akan diwajibkan bawa hasil uji emisi, kalau gak ada bisa kena sanksi.

Seperti yang brother ketahui, saat ini Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar uji emisi gas buang kendaraan.

Kali ini uji emisi dilakukan bersama dengan pihak kepolisian.

Nantinya, besaran kandungan emisi juga menjadi pertimbangan polisi soal adanya sanksi tilang.

Hal ini mengacu Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Aturan soal ambang batas emisi gas buang di wilayah Jakarta akan berlaku dalam waktu dekat.

Selain itu rencananya juga saat membayar pajak kendaraan bermotor, harus menyertakan hasil uji emisi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan akan ada sanksi yang diterima pemilik kendaraan kalau gak membawa hasil uji emisi saat membayar pajak.

"Rencana nantinya pada saat melakukan pembayaran STNK itu wajib melampirkan hasil dari uji emisi baru bisa mengurus. Namun masih sebatas sosialisasi," ucap Argo dikutip dari GridOto.com.

Baca Juga: Mesin 2-Tak di Motor Baru Ini Lolos Uji Emisi Euro 5, Kok Bisa?