MOTOR Plus-online.com - Gawat, motor usia 3 tahun lebih bisa kena tilang polisi kalau tidak lulus uji emisi.
Kabar tilang uji emisi kembali mencuat baru-baru ini.
Padahal wacana tilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi sudah ada sejak awal tahun 2021 lalu.
Pengetatan uji emisi berlaku bagi semua kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor di Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang dan denda terhadap motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi.
Langkah ini dilakukan dalam upaya memperbaiki kualitas udara Jakarta. Menurut rencana, sanksi tilang dan denda akan mulai diterapkan pada 13 November 2021.
"Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/10/2021).
Merujuk aturan yang berlaku, yakni Peraturan Gubernur (Perhub) DKI No. 66 Tahun 2020, kendaraan yang diwajibkan mengikuti uji emisi adalah mobil maupun motor yang telah berusia lebih dari tiga tahun.
Baca Juga: Siap-siap Bayar Pajak Motor Akan Diwajibkan Bawa Hasil Uji Emisi, Kalau Gak Ada Bisa Kena Sanksi
Baca Juga: Siap-siap Bayar Pajak Kendaraan Wajib Uji Emisi, Berani Melanggar Dendanya Segini