MOTOR Plus-online.com - Ingat bro, semua motor yang melintas di Jakarta wajib lakukan uji emisi, kalau enggak bisa kena sanksi.
Brother sudah tahu belum, kalau motor yang berusia lebih dari tiga tahun harus melakukan uji emisi.
Hal ini memang kembali digaungkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dan pihak kepolisian pun akan segera menerapkan sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos atau malah tidak ikut uji emisi.
Dan harus diketahui, penerapan sanksi tersebut tak hanya berlaku bagi kendaraan asal Jakarta alias pelat B saja, tapi juga untuk semua kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI.
"Secara Nasional sudah diatur oleh undang-undang di pasal 48 Ayat 3 mengenai uji emisi menjadi persyaratan yang paling pertama," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada GridOto.com belum lama ini.
"Jadi kendaraan yang pelat nomornya di luar Jakarta, ketika mereka beroperasi di DKI mereka juga punya kewajiban untuk melakukan uji emisi, sehingga mereka mengetahui kendaraan yang digunakan itu di bawah ambang baku mutu yang sudah tetapkan atau tidak," kata dia.
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, meski pihak kepolisian sudah menegaskan untuk tidak memberlakukan lebih dulu penindakan tilang.
Baca Juga: Gawat, Motor Usia 3 Tahun Lebih Bisa Ditilang Jika Tak Lulus Uji Emisi