MOTOR Plus-online.com - Perhatikan motor yang brother punya saat ini, sudah uji emisi atau belum.
Waduh gawat, motor gak lolos uji emisi bakal ditilang polisi, segini besaran dendanya.
Perhatian buat bikers, pastikan motor yang dikendarai telah lulus uji emisi atau gas buang.
Soalnya, penerapan sanksi motor dan mobil yang gak lolos uji emisi mulai sebentar lagi, tepatnya 13 November 2021.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub), sudah memulai langkah sosialisasi terkait sanksi tilang yang digelar selama 30 hari.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sosialisasi yang dilakukan merupakan kelanjutan yang digelar sejak 12 Oktober hingga 12 November 2021.
"Nanti akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak kepolisian." tuturnya dikutip dari Kompas.com.
"Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administrastif akan dilakukan mulai 13 November 2021," lanjutnya.
Baca Juga: Gawat, Motor Usia 3 Tahun Lebih Bisa Ditilang Jika Tak Lulus Uji Emisi
Baca Juga: Siap-siap Bayar Pajak Motor Akan Diwajibkan Bawa Hasil Uji Emisi, Kalau Gak Ada Bisa Kena Sanksi