MOTOR Plus-online.com - Waspada, motor enggak ada stiker hologram bisa ditilang polisi, begini cara dapat stikernya.
Ruang gerak pemotor makin sempit dengan beberapa aturan baru dari kepolisian.
Jangan sampai kena tilang gara-gara enggak ada stiker hologram di motor atau mobil.
Senin (18/10/2021) lalu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Jasa Raharja meluncurkan program Digitalisasi Road Tax.
Program ini bertujuan mendukung gerakkan tertib bayar pajak pada kendaraan bermotor yang digaungkan pemerintah RI beberapa waktu lalu.
Sedangkan aktualisasi dari program tersebut yaitu dengan meluncurkan stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan adanya stiker berpengaman hologram itu, petugas di lapangan akan lebih mudah menindak pengendara yang lalai dalam melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Artinya, jika nanti kedapatan ada kendaraan yang tidak memasang sitker hologram tersebut, petugas bisa saja melakukan tilang.
Baca Juga: Motor Gak Ada Stiker Hologram Ini Bisa Kena Tilang Polisi, Serius Nih?
Baca Juga: Motor yang Gak Pasang Stiker Hologram Bakal Ditilang Polisi, Begini Tanggapan Komunitas KZOI