MOTOR Plus-online.com - Ini daftar lokasi uji emisi motor di Jakarta, cepetan lakukan sebelum kena tilang sampai segini.
Seperti yang brother ketahui saat ini Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup memang tengah menggalakan kembali uji emisi kendaraan.
Uji emisi kendaraan bermotor wajib dilakukan kalau motor brother berusia lebih dari tiga tahun.
Hal ini dilakukan untuk mendukung implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 mengenai penciptaan langit biru Jakarta dengan mengatur emisi yang dihasilkan dari kendaraan.
Dalam waktu dekat bahkan bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini, akan dikenakan sanksi berupa tilang sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 bagi mobil.
Nah brother yang belum lakukan uji emisi jangan bingung, karena Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyediakan layanan uji emisi bersama pihak swasta di beberapa titik.
"Sehingga, melakukan uji emisi menjadi penting di samping berkontribusi menciptakan udara lebih bersih. Saat ini, jumlah bengkel uji emisi di Jakarta sekitar 254 tempat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto beberapa waktu lalu.
Jumlah tersebut akan terus ditambah hingga mencapai 1.400 bengkel motor dan 550 bengkel untuk mobil.
Baca Juga: Trik Ampuh Lulus Uji Emisi Motor di Jakarta, Dijamin Aman Gak Ditilang