Find Us On Social Media :

Awas Motor Gak Lulus Uji Emisi Jadi Incaran Polisi, Segini Biaya Pengecekannya

By Erwan Hartawan, Kamis, 28 Oktober 2021 | 12:15 WIB
Ilustrasi uji emisi di Jakarta (Reyhan Firdaus / Motorplus-online)

MOTOR Plus-Online.com - Motor yang enggak lulus uji emisi bakal jadi incaran polisi.

Apalagi aturan in sudah dipertegas aturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Daam aturannya mewajibkan kendaraan bermotor agar melakukan uji emisi.

Bila tidak melakukan pengecekan dalam waktu dekat akan ditindak secara tegas dengan penilangan.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan langkah sosialisasi terkait sanksi tilang yang digelar selama 30 hari atau sampai 12 November 2021.

"Setelahnya, akan dilakukan penegakkan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak Kepolisian dan pengenaan sanksi denda administratif mulai 13 November 2021," dikutip dari Kompas.com.

Selain itu untuk mendukung kegiatan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berserta pihak terkait telah mensertifikasi ratusan bengkel di Ibu Kota untuk dapat melakukan pengujian emisi.

Baik di tempat tertentu yang disediakan langsung oleh pemerintah, bengkel resmi dan rumahan, sampai kios uji emisi.

Baca Juga: Ini Daftar Lokasi Uji Emisi Motor di Jakarta, Cepetan Lakukan Sebelum Kena Tilang Sampai Segini

Baca Juga: Resmi Mulai Tanggal Segini Tilang Uji Emisi Berlaku, Bikers yang Motornya Gak Lulus Akan Didenda