MOTOR Plus-online.com - Canggih, petugas bisa cek kendaraan yang belum uji emisi secara online lewat handphone (HP).
Pemprov DKI Jakarta bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saat ini mewajibkan kendaraan bermotor yang berusia tiga tahun ke atas untuk melakukan uji emisi.
Polda Metro Jaya pun sedang melakukan sosialisasi mengenai sanksi tilang, untuk kendaraan yang gak lulus uji emisi.
Karena mulai 13 November 2021, polisi akan menilang kendaraan bermotor yang gak lulus uji emisi.
Kalau sampai pemilik kendaraan tidak mengikuti dan lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi berupa pengenaan tarif parkir tertinggi dan atau tilang hingga Rp 500.000.
Adapun ambang batas emisi gas buang pada kendaraan sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006.
Yakni berpatokan pada parameter karbon monoksida (CO) 1,5 persen Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.
Lantas bagaimana caranya petugas mengetahui jika ada kendaraan yang belum lulus uji emisi?
Baca Juga: Segini Biaya Uji Emisi Motor di Bengkel, Ada yang Digabung Dengan Servis Rutin