MOTOR Plus-Online.com - Cuma modal STNK dan BPKB pemilik kendaraan bisa dapat pemutihan pajak kendaraan.
Menariknya lagi pemutihan ini masih berlaku di 12 wilayah loh.
Pemutihan pajak kendaraan ini cocok banget buat yang lupa atau belum sempat membayar pajak.
Artinya pemilik kendaraan enggak lagi dibebankan denda karena membayar pajak kendaraan.
Nah periode pembebasan denda pakak setiap daerah berbeda-beda ya.
Jadi catat tanggalnya dan jangan sampai kelewat nih.
1. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan stimulus dan insentif bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Program pembebasan sanksi denda pajak hingga diskon pajak yang dikemas dengan nama "Triple Untung Plus" ini berlangsung mulai 1 Agustus - 24 Desember 2021.
Relaksasi pertama yang diberikan ialah bebas denda pajak kendaraan bermotor.