MOTOR Plus-online.com - Kata siapa bikin SIM baru harus keluar uang banyak, dari aturan resminya cuma segini.
Ternyata biaya bikin SIM baru cuma segini, pasti nyesel kalau masih minta bantuan calo.
Kabar penting buat brother yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Atau pun bagi yang masa berlaku SIM-nya habis sehingga harus bikin baru, yuk disimak.
Brother pasti tahu, SIM digolongkan dalam beberapa kategori seperti motor, mobil, hingga truk.
SIM yang diterbitkan oleh Korlantas Polri dapat berbentuk kartu elektronik atau kartu lain dengan spesifikasi teknis sesuai aturan yang ditetapkan dengan keputusan Kapolri.
Adapun jenis SIM yang berlaku di Indonesia antara lain SIM kendaraan bermotor perseorangan, SIM kendaraan bermotor umum, dan SIM Internasional.
SIM menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.
Baca Juga: Calo Hilang Pekerjaan, Bikin SIM Bisa dari Rumah Sambil Rebahan