MOTOR Plus-Online.com - Tanpa calo biaya bikin SIM baru ternyata cuma segini, bikers bisa kepoin nih!
Brother musti tahu nih, ternyata membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru biayanya cuma segini.
Pasti brother bakal nyesel kalau masih minta bantuan calo saat bikin SIM baru!
Nah untuk brother yang ingin membuat SIM baru atau SIM lama sudah mati, bisa simak di artikel ini.
SIM digolongkan dalam beberapa kategori seperti motor, mobil, hingga truk.
SIM yang diterbitkan oleh Korlantas Polri dapat berbentuk kartu elektronik atau kartu lain dengan spesifikasi teknis sesuai aturan yang ditetapkan dengan keputusan Kapolri.
Untuk jenis SIM yang berlaku di Indonesia antara lain SIM kendaraan bermotor perseorangan, SIM kendaraan bermotor umum, dan SIM Internasional.
SIM menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.
Baca Juga: Wuih Biaya Bikin SIM Baru Cuma Segini, Pasti Nyesel Kalau Masih Minta Bantuan Calo
Baca Juga: Segini Biaya Bikin SIM Baru di Indonesia, Bikers Musti Catat dan Jangan Lupa Nih!