Find Us On Social Media :

Aturan Baru, Touring Lebih dari 250 Km Mesti Tes PCR atau Antigen

By Ardhana Adwitiya, Senin, 1 November 2021 | 21:25 WIB
Ilustrasi touring motor. Aturan baru, touring naik motor lebih dari 250 kilometer wajib tes PCR atau Antigen, begini penjelasannya. (Dok. Yamaha)

MOTOR Plus-online.com - Aturan baru, touring naik motor lebih dari 250 kilometer wajib tes PCR atau Antigen, begini penjelasannya.

PPKM di Jawa-Bali akan diperpanjang hari ini, Senin (1/11/2021).

Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, yakni kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.

"Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dikutip dari Kompas.com, Minggu (31/10/2021).

"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan," tuturnya.

Baca Juga: Punya Misi Tunjukkan Keindahan Alam dan Keberagaman Suku, Empat Bikers Komunitas M8 Nusantara Keliling Indonesia

Baca Juga: Atur Ulang Rencana Touring, Pemerintah Hilangkan Cuti Bersama Natal 2021