MOTOR Plus-Online.com - Hore aturan perjalanan darat 250 KM wajib PCR buat pemotor dicabut.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan wajib melakukan PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Aturan tersebut berlaku untuk perjalanan darat menggunakan motor dan mobil yang menempuh jarah jarak 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Hal itu tentu menjadi sorotan publik.
Mengutip dari Kompas.com, terbaru Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa aturan tersebut kini telah dicabut.
"Sudah dicabut," ujar Adita
Ia menambahkan Kemenhub juga telah melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.
Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE).
Baca Juga: Bikers Turing Makin Ribet, Riding 250 Km atau 4 Jam Wajib Lakukan Ini
Baca Juga: Aturan Baru, Touring Lebih dari 250 Km Mesti Tes PCR atau Antigen