MOTOR Plus-online.com - Asyik, bikers bisa touring jauh sampai 250 km lebih, syaratnya cuma bawa dokumen ini.
Kabar bagus buat bikers yang mau berpergian keluar kota naik motor alias touring.
Soalnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi aturan yang lagi ramai beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Kemenhub mewajibkan bagi kendaraan pribadi yang menempuh perjalanan lewat dari 250 kilometer atau 4 jam lebih melakukan tes PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Nah, baru-baru ini aturan tersebut diubah.
Kemenhub mengeluarkan SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Penerbitan SE itu merujuk pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
Pada SE terbaru, tak ada lagi ketentuan jarak perjalanan minimal 250 kilometer (km) atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib melakukan tes PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Aturan Baru, Touring Lebih dari 250 Km Mesti Tes PCR atau Antigen