MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Provinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membuka layanan uji emisi kendaraan bermotor mobil dan motor gratis.
Uji emisi gratis ini dibuka setiap Selasa dan Kamis.
Pengujian tersebut dilakukan untuk untuk menekan tingkat pencemaran udara di Ibu Kota
Adapaun lokasi okasi uji emisi gratis dilakukan di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Cililitan.
Sementara untuk pelayananya bakal mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Dalam uji emisi gratis itu, kendaraan yang bukan registrasi DKI Jakarta juga diberikan pelayanan yang sama.
Sedangkan bagi warga yang kendaraannya tidak lulus uji emisi, akan diminta untuk melakukan perawatan kendaraan di bengkel.
Ambang batas karbon monoksida yang ditentukan adalah 5,5 persen dan hidrokarbon sebesar 2.400 ppm.
Baca Juga: Siap-siap Bayar Pajak Kendaraan Wajib Uji Emisi, Berani Melanggar Bisa Kena Denda Segini