Find Us On Social Media :

Penasaran Perpanjang SIM Boleh Diwakilkan Orang Lain? Begini Kata Polisi

By Erwan Hartawan, Rabu, 3 November 2021 | 17:15 WIB
Perpanjang SIM boleh diwakilkan? (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Penasaran nih, perpanjang SIM memangnya boleh diwakilkan orang lain?

SIM merupakan syarat mengendarai kendaraan bermotor.

SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Akan tetapi, saat ini karena kesibukan atau halangan lainnya, enggak sedikit orang yang berencana untuk memperpanjang SIM dengan diwakilkan.

Nah apakah bisa dilakukan perpanjangan dengan cara diwakilkan?

"Enggak boleh. Semua jenis penerbitan SIM baik itu penerbitan baru maupun perpanjangan itu harus orangnya langsung," ujar Pamin Binyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri IPDA Vivin Febrianti

"Untuk pengurusan juga enggak akan bisa pakai jasa," jelasnya lagi.

Ada alasan kenapa perpanjangan SIM tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.

"Karena perpanjangan SIM tersebut, dilakukan pendataan ulang seperti foto ulang, pemeriksaan kesehatan dan lainnya," sambung dia.

Baca Juga: Segini Biaya Terbaru Buat Perpanjang SIM C, Ada Biaya Tambahan Lain yang Harus Dibayar