MOTOR Plus-online.com - Awas, motor pasang knalpot racing bisa enggak lulus uji emisi, serius nih lihat penjelasan lengkapnya.
Uji emisi semakin gencar dilakukan, mengingat Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tilang.
Sanksi tilang diberikan bagi kendaraan yang tidak mengikuti uji emisi dan enggak lulus uji emisi, mulai 13 November 2021.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi.
Gerai uji emisi pun bertebaran di berbagai area di Jakarta.
Namun yang bikin kaget, ternyata motor yang pakai knalpot racing bisa enggak lulus uji emisi.
Seperti brother tahu, knalpot berperan penting dalam mengendalikan emisi gas buang motor.
Knalpot standar pabrikan dirancang agar dapat menekan emisi gas buang yang dihasilkan.
Baca Juga: Nah Lo, Tiga Motor Polisi Kena Razia Ketahuan Pakai Knalpot Racing
Baca Juga: Viral Video Power Of Emak-Emak Berdaster Ngamuk Bawa Sapu Usir Pemotor