MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Kamis, 4 November 2021.
Bolehkan perpanjang SIM tanpa KTP?
Kita tau KTP jadi salah satu syarat untuk perpanjang SIM.
Tapi gimana kalau pemohon lupa membawa KTP atau KTPnya hilang?
Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto mengatakan pemohon wajib membawa KTP.
Kalau pemohon masih memiliki KTP lama dan belum punya E-KTP, maka tidak bisa untuk perpanjang SIM atau membuat SIM," jelas Iptu Hermanto dikutip dari Gridoto.
Namun, dengan catatan wajib mencatumkan surat keterangan nomor induk E- KTP sementara dari kelurahan.
"Kami akan arahkan kepada pemohon untuk kembali mengurus ke kelurahan untuk mendaftar," terangnya.
Baca Juga: Penasaran Perpanjang SIM Boleh Diwakilkan Orang Lain? Begini Kata Polisi
Baca Juga: Segini Biaya Terbaru Buat Perpanjang SIM C, Ada Biaya Tambahan Lain yang Harus Dibayar