MOTOR Plus-online.com - Sempat bikin heboh soal penerapan tilang uji emisi, namun dibatalkan belum lama ini.
Ternyata ini alasan tilang uji emisi gak jadi alias batal diberlakukan, simak besaran dendanya bukan jumlah kecil.
Awalnya tilang uji emisi bakal dimulai tanggal 13 November mendatang.
Penerapan sanksi tilang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal tersebut sebagai upaya yang dilakukan untuk mendukung implementasi Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020.
Aturan tersebut berisi tentang penciptaan langit biru Jakarta dengan mengatur emisi yang dihasilkan dari kendaraan.
Selain pengenaan tarif parkir tertinggi, ada denda tilang Rp 250 ribu untuk motor, dan Rp 500 ribu buat mobil.
Namun, ternyata Kepolisian masih mempertimbangkan penerapan sanksi tilang tersebut.
Baca Juga: Biaya Uji Emisi di Bengkel Motor Ini Terjangkau, Kalau Enggak Lulus Bisa Lakukan Ini
Baca Juga: Awas, Motor Pasang Knalpot Racing Bisa Gak Lulus Uji Emisi, Serius Nih