MOTOR Plus-online.com - Enak banget, motor ini gak perlu ikutan uji emisi dijamin gak ditilang.
Beberapa waktu terakhir, pemerintah memang meminta masyarakat Jakarta untuk melakukan uji emisi pada kendaraan bermotornya.
Walaupun rencana awalnya akan ada sanksi tilang bagi kendaraan yang gak lulus uji emisi, tetapi hal tersebut dibatalkan.
Awalnya sanksi bagi kendaraan gak lulus uji emisi akan dimulai pada 13 November 2021.
Tetapi hal itu ditunda untuk dilaksanakan, sampai nantinya kalau 50 persen kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi.
Nah bicara soal uji emisi, motor yang wajib ikut dan lolos uji emisi sendiri sudah diatur ketentuannya.
“Merujuk pada Pergub Nomor 66 Tahun 2020, yang wajib mengikuti dan memenuhi ambang batas uji emisi berlaku buat motor berusia tiga tahun keatas,” jelas Yusiono, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan, dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Jadi buat motor berusia di bawah tiga tahun aturan tersebut tidak wajib, namun tetap dipersilakan jika memang ingin mengikuti tes uji emisi.
Baca Juga: Cari Lokasi Uji Emisi Motor Bisa Sambil Rebahan di Rumah, Langsung Muncul dari HP