MOTOR Plus-Online.com - Masih banyak yang bertanya-tanya mengapa SIM berbentuk kartu?
Padahal SIM merupakan singkatan dari Surat Izin Mengemudi.
Diketahui, bentuk fisik dari SIM berupa kartu yang dicetak tebal seperti KTP dan memiliki data pemilik SIM tersebut.
Data itu terdiri dari nama, alamat, tempat tanggal lahir, tinggi badan, pekerjaan, nomor SIM, dan masa berlaku SIM.
Mengutip dari Kompas.com, Dosen Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Henry Yustanto mengatakan, makna surat di KBBI ada tiga.
Antara lain kertas dan sebagainya yang bertulis (berbagai-bagai isi maksudnya), secarik kertas dan sebagainya sebagai tanda atau keterangan; kartu, dan sesuatu yang ditulis; yang tertulis; tulisan.
Surat Izin Mengemudi (SIM), itu tidak terlepas dari sejarah peninggalan administrasi zaman penjajahan Hindia Belanda.
"SIM (yang dulunya disebut rijbewijs yang berupa buku kecil berupa lembaran-lembaran, surat-surat) oleh instansi yang mengeluarkannya, dalam hal ini kepolisian, tetap dinamakan sebagai surat, walaupun bentuknya adalah kartu," ujar Henry.
Baca Juga: Awas Salah Sebut, Sanksi Tilang Gak Punya SIM dengan Gak Bawa SIM Beda Loh
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Minggu 7 November 2021, Awas Perpanjang Cuma Ada 2 Lokasi