MOTOR Plus-online.com - Pernah viral Yamaha R15 ditilang karena lampu depan nyala cuma sebelah, begini aturannya bro.Brother mungkin pernah ingat pada bulan September tahun 2019 lalu, MOTOR Plus pernah menulis mengenai motor Yamaha R15 V2 yang ditilang polisi.Yang membuatnya viral adalah alasan petugas menilang pemotor R15 tersebut, yaitu karena headlamp atau lampu utama motornya hanya menyala sebelah saja.Pemotor itu diketahui bernama Nurdin Afandi, dan ia menceritakannya di akun Facebook miliknya.Di akun pribadinya, Nurdin Afandi posting foto dan kasih caption:Lampu Bawaan Pabrik R15 hanya lampu 1 saja yg menyala (BAWAAN/SETINGAN PABRIK), namun di anggap sebagai pelanggaran dan di kenakan Tilang, yg nilang di kasih tau galakan dia, posisi tilang Depan Jababeka 1.Di tilang yg di tahan STNKSedangkan kalau di nyalain lampu satu nya ya lampu Tembak,Bawaan pabrik masih salah melanggar hukum???
Baca Juga: Emak-Emak Nangis Saat Kena Tilang Razia Operasi Zebra 2021, Bawa Motor Baru Keluar Dari Dealer

:blur(7):quality(50)/photo/2019/09/05/1913999771.jpg)
Postingan pengendara Yamaha R15 yang kena tilang. (Cukup NurdinAfandi Saja)
Ilustrasi motor bekas. Segini harga Ninja 250 bekas setelah Kawasaki Ninja ZX-25R dirilis. (Dok. MOTOR Plus Online)
Karena aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).Menurut Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto, aturan menyalakan lampu sepeda motor saat dipakai pada siang hari dimaksudkan untuk mengurangi angka kecelakaan."Lampu sepeda motor wajib menyala saat siang hari. Aturan itu terdapat pada pasal 107 ayat 2," kata Sriyanto dikutip dari GridOto.com beberapa waktu lalu."Bahkan dalam aturan tersebut pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari," bebernya.Kalau sampai ketahuan tidak menyalakan lampu utama di siang hari, bisa kena denda sebesar Rp 100 ribu.