MOTOR Plus-Online.com - Apes nih cuma niat numpang berteduh malah terkena tilang.
Banyak pemotor yang belum paham nih soal berteduh saat hujan.
Hal ini terbukti masih banyaknya pemotor yang berteduh dibawah flyover atau jembatan penyeberangan orang (JPO) dan underpass.
Padahal aksi tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas loh.
Meski pemotor berusaha untuk tidak kebasahan namun tentu jadi apes kalo berujung pada penilangan polisi.
Berteduh dibawah flyover dinilai membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang pada akhirnya menimbulkan kerusakan jalan dan kemacetan.
Ini sebagaimana tercantum dalam UU No 22/2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Benar. Dimohon pemotor tidak berteduh di kolong flyover karena mengakibatkan kemacetan," kata kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pemotor Waspada Aquaplaning saat Musim Hujan, Begini Cara Mencegahnya