Find Us On Social Media :

Sebelum Bayar Pajak Motor atau Mobil Pahami Arti 2 Kode di STNK Agar Tahu Jumlah Uang yang Harus Disetor

By Aong, Kamis, 18 November 2021 | 17:00 WIB
Dua kode tersebut menyatakan jumlah uang yang harus disetor ketika bayar pajak motor atau mobil (Bapenda Jawa Barat)

MOTOR Plus-online.com - Sebelum bayar pajak motor atau mobil banyak yang kepingin tahu jumlah uang yang harus disetor.

Sebelum banyak pajak motor atau mobil pahami arti 2 kode di STNK agar tahu jumlah uang yang harus disetor di Samsat.

Padahal sebelum bayar pajak motor atau mobil kalau pengin tahu jumlahnya bisa dilihat dari kode yang ada di STNK.

Jika tidak balik nama atau tidak kena denda pajak, cukup bayar 2 poin yang ada di STNK tertulis dalam kode. 

Kodenya berapa di belakang STNK tepatnya di notis pajak disana ada 2 kode yang kudu dibayar.   

Jarang orang yang memperhatikan detail kode di STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Di STNK tertulis informasi mengenai kendaraan, hak dan kewajiban pemilik kendaraan.

Salah satu yang tertera di dalam STNK adalah kode SWDKLLJ yang harus dibayar setiap tahun.

Baca Juga: Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Masih Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021, Ayo ke Samsat Terdekat

Baca Juga: 9 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun, Isi Dompet Bisa Selamat