MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah menetapkan PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Hal ini untuk mengantisipasi naiknya angka covid karena kerumunan masyarakat.
Selain itu, Polisi bakal dikerahkan untuk memperketat pos penyekatan diberbagai wilayah.
"Ya (pemberlakuan posko penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran Covid-19," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Kompas.com.
Namun saat ini ia belum bisa menjelaskan lokasi penyekatan yang dibentuk.
Baca Juga: PPKM Level 3 Berlaku Saat Libur Nataru, Bikers Gak Jadi Turing Akhir Tahun
Sebagai informasi, PPKM Level 3 diseluruh wilayah akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Saat ini polisi tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan terkait penerapan kembali posko penyekatan yang sudah ada.
"Ya mas semua sudah dipersiapkan. Untuk rapat minggu ini dilaksanakan untuk antisipasi hal-hal tersebut terkait antisipasi peningkatan Covid," kata Dedi.
Diketahui, Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Baca Juga: Sedih Bikers Gagal Turing, PPKM Level 3 Akan Diterapkan Akhir Tahun
Kebijakan PPKM Level 3 dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan diterapkan aturan PPKM Level 3.