MOTOR Plus-Online.com - Warga Depok catat nih, mulai bulan depan ada pemberlakuan ganjil genap kendaraan.
Ganjil genap ini berlaku di sepanjang Jalan Raya Margonda.
Adapun pemberlakuan tersebut mulai 4 Desember 2021.
Saat ini ganjil genap masih bersifat uji coba.
Sistem ganjil genap diharapkan bisa mengurangi kepadatan lalu lintas di Jalan Margonda Raya.
"Pada hari Sabtu dan Minggu itu sering terjadi kemacetan maka langkah yang kami ambil, Polres Depok khususnya Satlantas melakukan uji coba pelaksanaan ganjl genap," kata Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Jhoni Eka Putra dikutip dari Kompas.com.
Jhoni menjelaskan ganjil genap akan berlaku mulai pukul 12.00-18.00 WIB.
Sistem ganjil genap, hanya berlaku untuk mobil.
Artinya untuk pengendara motor masih bisa melintas.