MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah bakal menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Aturan ini diharapkan bisa mengurangi kerumunan serta mobilitas masyarakat pada saat libur akhir tahun nanti.
Karena ditakutkan bisa menimbulkan pertumbuhan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
Aturan PPKM Level di berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Efek dari PPKM level 3 tentu berdampak pada pemberlakuan aturan kendaraan yang lebih ketat.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Tercatat ada beberapa syarat bekendara keluar kota.
Disebutkan juga pengetatan bakal dilakukan saat PPKM Level 3, terutama di destinasi wisata favorit.
Salah satunya dengan memberlakukan pembatasan melalui nomor kendaraan ganjil-genap.