Find Us On Social Media :

Cari Tahu Pengertian Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Apakah Gak Perlu Lagi Bayar Pokok Pajaknya?

By Fadhliansyah, Kamis, 25 November 2021 | 07:21 WIB
Ilustrasi STNK. Cari Tahu Pengertian Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Apakah Gak Perlu Lagi Bayar Pokok Pajaknya? (MOTOR Plus Online/Galih)

MOTOR Plus-online.com - Cari tahu pengertian pemutihan denda pajak kendaraan, apakah gak perlu lagi bayar pokok pajaknya?

Saat ini beberapa daerah memang sering melakukan yang namanya pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Tetapi apakah brother sudah tahu dengan pengertian dari pemutihan pajak kendaraan bermotor?

Pemutihan denda pajak kendaraan ini memang dianggap membantu masyarakat, terutama di masa pandemi Covid-19 ini.

Menurut penjelasan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, pembebasan denda pajak kendaraan bukan berarti menggratiskan pajak kendaraan yang terlambat.

Pemutihan pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak kendaraan,” ujar Herlina, kepada Kompas.com belum lama ini.

Pemutihan artinya denda yang seharusnya dibebankan telah hilang.

Tapi pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.

Baca Juga: Benar-benar Pemutihan Gratis atau Nol Rupiah Bayar Pajak Kendaraan Sampe Akhir Desember yang Nunggak Lama