MOTOR Plus-online.com - Aturan terbaru masuk tempat wisata dan mal mulai 24 Desember 2021, bikers yang gak jadi touring catat nih.
Brother sudah tahu belum nih, kalau menjelang Hari Raya Natal pada 25 Desember 2021 dan libur Tahun Baru pada 1 Januari 2022, ada aturan baru yang diterapkan pemerintah.
Pemerintah menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Hal ini tentu saja dilakukan untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19, ketika masa libur tersebut.
Kebijakan itu juga sudah tercantum pada pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur salah satunya tentang kegiatan di tempat perbelanjaan/mal dan tempat wisata lokal.
Aturan masuk pusat perbelanjaan/mal
1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat memasuki dan keluar dari mal.
2. Pengunjung yang diperbolehkan masuk yakni dengan kategori kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: PPKM Level 3 Bakal Berlaku Selama Libur Nataru, Begini Aturan Berkendara