Find Us On Social Media :

Siapin KTP, STNK dan BPKB ke Samsat Terdekat, Urus Pajak Motor Mati Bebas Denda dan Dapat Diskon

By Ahmad Ridho, Kamis, 25 November 2021 | 13:18 WIB
Buruan diurus ke Samsat bawa KTP, STNK dan BPKB, pajak motor mati bebas denda dan dapat diskon. (Tribunnews.com)

 

 

MOTOR Plus-online.com - Buruan diurus ke Samsat bawa KTP, STNK dan BPKB, pajak motor mati bebas denda dan dapat diskon.

Tunggu apalagi karena lagi ada penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Tercatat program penghapusan denda pajak atau pemutihan ini masih berlaku sampai akhir tahun 2021.

Ingat, program pemutihan ini hanya berlaku untuk 9 wilayah dan segera urus ke Samsat terdekat.

Cukup bayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa membayar denda dan sanksi keterlambatan.

Nah ke-9 wilayah yang menggelar program ini antara lain:

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Wilayah yang memberlakukan pemutihan atau diskon pajak kendaraan ini adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Digelar 9 Wilayah Ini Sampai Akhir Tahun, Bawa STNK dan BPKB Cepetan Urus