MOTOR Plus-online.com - Bepergian saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) harus tunjukkan surat khusus ini di posko PPKM.
Surat khusus yang dimaksud adalah Surat Keluar Masuk (SKM).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Menurut dia, SKM itu bisa dikeluarkan oleh Ketua RT setempat.
Nantinya, SKM akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di posko PPKM skala mikro yang tersebar disejumlah akses masuk wilayah.
"Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin. Nah di situ nanti juga akan dicek di situ apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Ia menambahkan, apabila ada masyarakat yang didapati belum memiliki SKM, maka petugas akan melakukan swab antigen.
Dedi menuturkan, tes antigen yang akan dilakukan kepada masyarakat ini gratis.
Baca Juga: PPKM Level 3 Bakal Berlaku Selama Libur Nataru, Begini Aturan Berkendara