MOTOR Plus-online.com - PPKM level 3 akan diberlakukan saat libur Nata 2021l dan Tahun Baru 2022 di seluruh Indonesia, bikers wajib baca aturan lengkapnya.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM terus diterapkan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.
Mengingat sudah dekat akhir tahun, pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia.
Hal itu bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat yang ingin berlibur keluar kota.
PPKM Level 3 di seluruh Indonesia berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Adapun kebijakan ini diterapkan di bawah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).
Aturan lengkap PPKM Level 3
Seluruh pimpinan daerah diminta mengaktifkan kembali Satgas Covid-19 masing-masing wilayah, dari tingkatan paling rendah, maksimal 20 Desember 2021.
Selain itu, diperlukan percepatan vaksinasi, terutama bagi kelompok rentan.
Baca Juga: Bikers Bisa Liburan Nataru Meski PPKM Level 3, Asal Penuhi Syarat Ini
Baca Juga: Mau Liburan Saat Nataru Harus Tunjukkan Surat Khusus di Posko PPKM, Begini Cara Dapetinnya