MOTOR Plus-online.com - Begini cara bikin surat khusus buat bepergian selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus saat libur Nataru, pemerintah berencana menerapkan PPKM level 3.
Karena pada libur Nataru tahun lalu, kasus Covid-19 meningkat drastis.
Penerapan PPKM level 3 ini, rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Seluruh wilayah dan seluruh masyarakat wajib menerapkan dan kemudian dilarang untuk melakukan kegiatan.
Pemerintah memberlakukan aturan yang ketat bagi yang melakukan perjalanan.
Syarat perjalanan terbaru saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 adalah membawa surat keluar masuk (SKM).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, masyarakat yang hendak bepergian pada saat libur Nataru akan diminta menunjukkan SKM.