Find Us On Social Media :

Ganjil Genap Berlaku di Semua Lokasi Wisata Saat Libur Nataru, Ini Sanksinya Kalau Melanggar

By Fadhliansyah, Rabu, 1 Desember 2021 | 15:45 WIB
Ilustrasi. Ganjil Genap Berlaku di Semua Lokasi Wisata Saat Libur Nataru, Ini Sanksinya Kalau Melanggar (Kompas.com)


MOTOR Plus-online.com - Sistem ganjil genap berlaku di semua lokasi wisata di Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Memasuki bulan Desember 2021, Kepolisian Republik Indonesia memberlakukan sistem ganjil genap dan PPKM level 3 untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung di tempat wisata.

Hal itu tentu saja dilakukan agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 saat libur Nataru.

Tetapi kalau ada masyarakat yang ketahuan tidak mematuhi sistem ganjil genap, petugas kepolisian tidak akan melakukan penilangan.

Tetapi sebagai gantinya, petugas akan memutar balik kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap tersebut.

"Jadi sesuai dengan Instruksi Mendagri 62/2021, seluruh objek wisata diterapkan ganjil genap."

"Seluruhnya dari Sabang sampai Merauke berlaku secara sama semua," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).

Kebijakan ganjil genap ini, lanjut dia, berlaku selama Operasi Lilin yang digelar oleh Polri pada tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca Juga: PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru 2022, Baca Aturan Lengkapnya