MOTOR Plus-online.com - Siapin cepat NPWP dan KTP, Kemenparekraf akan bagikan bantuan Rp 1,8 juta.
Buat pemilik usaha yang memenuhi kriteria bersiap untuk dapat bantuan uang tunai Rp 1,8 juta.
Siapkan beberapa persyaratan untuk mendapatkan bantuan modal usaha yang rencananya akan cair pada 13-24 Desember mendatang.
NPWP dan KTP jangan lupa untuk pengajuan dan syarat mendapatkan bantuan Rp 1,8 juta.
Pemerintah kembali menyalurkan dana BPUP (Bantun Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata).
Bantuan ini diberikan dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada pelaku usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 – 2020.
BPUP ini diberikan kepada enam jenis usaha, yakni agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyedia akomodasi jangka pendek lainnya.
Setiap usaha pariwisata yang ditetapkan sebagai penerima bantuan akan diberikan Rp 1,8 juta.
Baca Juga: Bantuan Rp 1 Juta Sudah Diterima 7,1 Juta Orang, Buruan Cek Saldo di 4 Bank Ini