MOTOR Plus-Online.com - Siapin STNK, 8 wilayah beri pemutihan pajak kendaraan hingga akhir tahun nih.
Pemutihan dan diskon memang paling ditunggu pemilik kendaraan.
Nah pemberlakuan ini masih berlaku untuk meringankan beban masyarakat terkait pandemi Covid-19 di Indonesia.
Dengan adanya pemutihan pajak, masyarakat nantinya hanya tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.
Agar tidak terlambat, berikut beberapa daerah yang masih menerapkan pemutihan pajak bulan ini.
1. Yogyakarta
Pemutihan denda pajak kendaraan juga diberikan oleh Pemerintah Provinsi Yogyakarta.
Pemberlakuan pemutihan denda pajak kendaraan di Yogyakarta akan berlangsung sampai 31 Desember 2021.
Adapun relaksasi yang diberikan oleh Pemprov antara lain bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja (SWDKLLJ) tahun yang lewat.
Baca Juga: Jangan Jadi Penunggak Pajak Kendaraan, Buruan Ke Samsat Masih Ada Pemutihan