MOTOR Plus-online.com - Ini persyaratan wajib untuk perjalanan darat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Pemerintah memang memberlakukan PPKM level 3 dan juga pos-pos penjagaan saat masa libur Nataru.
Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 setelah libur Nataru.
Karena pada libur Nataru tahun lalu, angka kasus Covid-19 melonjak tinggi.
Pengaturan mobilitas masyarakat sudah diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.
Aturan itu dihadirkan untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama periode libur Natal 2021 dan Taun baru 2022 yang akan berlangsung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pada aturan tersebut, dijelaskan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, maupun kereta api antarkota wajib menunjukkan syarat sebagai berikut:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
Baca Juga: Siapin Surat Sakti Ini, Bepergian Saat Natal dan Tahun Baru Bisa Lancar