Find Us On Social Media :

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, Bikers Harus Lakukan Langkah-langkah ini

By Fadhliansyah, Sabtu, 4 Desember 2021 | 21:25 WIB
Ilustrasi kecelakaan motor. Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, Bikers Harus Lakukan Langkah-langkah ini (IG @infocegatansukoharjo)

MOTOR Plus-online.com - Cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja, bikers harus lakukan langkah-langkah ini.

Kecelakaan motor memang bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja, bahkan kepada masyarakat yang sudah waspada saat di jalan raya.

Nah brother sudah tahu belum, kalau PT Jasa Raharja mengelola asuransi bagi semua pengguna jalan.

Mulai dari pengguna kendaraan pribadi, penumpang angkutan umum, sampai pejalan kaki.

Dan sebenarnya brother pun sudah secara rutin membayar biaya asuransinya, melalui instrumen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

SWDKLLJ dibayarkan setiap pemilik kendaraan bermotor secara rutin ketika membayar pajak tahunan.

Mengutip laman perseroan, ada kriteria korban kecelakaan yang bisa dilindungi oleh Jasa Raharja.

Beberapa di antaranya yakni penumpang sah di kendaraan umum, pengemudi yang tidak sedang mabuk atau melakukan tindak kejahatan, dan tidak dalam lomba kecepatan atau balapan.

Baca Juga: Pengemudi Mobil Kondisi Mabuk Tabrak Pemotor, Malah Nantang Ngaku Anak Anggota Brimob