MOTOR Plus-Online.com - Update aturan lengkap perjalanan selama libut natal dan tahun baru 2022.
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 nomor 24 tahun 2021.
Dalam regulasi terdapat beberapa ketentuan baru sebagai pembatasan mobilitas dalam mencegah naiknya kasus Covid-19.
Aturan ini bakal berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Namun demikian, dalam SE 24 juga dijelaskan bila ada masa transisi yang akan dilakukan sebelum regulasinya dijalankan yakni pada H-7 hingga H+7 periode Nataru.
Seperti tertuang dalam pada poin G (d) sebagai berikut;
"Dalam rangka masa transisi dan pengondisian mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, penerapan penegakan pengaturan, pengendalian, serta pengawasan mobilitas sebagaimana dimaksud pada angka 1.c. dilakukan selama H-7 sebelum hingga H+7 setelah periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022."
Dalam hal tersebut, penegakan pengaturan, pengendalian, serta pengawasan mobilitas yang berupa kegiatan random testing skrining Covid-19 melalui posko check point di daerah sudah dimulai sejak 17-23 Desember 2021 dan 3-9 Januari 2022.