MOTOR Plus-online.com - Ada niat melakukan perjalanan darat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), ternyata bisa dan asalkan ada syarat yang wajib dipenuhi.
Gak lama lagi jelang liburan Nataru dan demi mencegah penularan Covid-19 pemerintah melakukan tindakan antisipati agar tidak meningkat drastis.
Untuk itu, pemerintah memberlakukan PPKM level 3 dan juga pos-pos penjagaan di masa liburan Nataru.
Semua itu dilakukan demi mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 setelah libur Nataru.
Berkaca pada libur libur Nataru tahun lalu, angka kasus Covid-19 melonjak tinggi.
Pengaturan mobilitas masyarakat sudah diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.
Aturan itu dihadirkan untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama periode libur Natal 2021 dan Taun baru 2022 yang akan berlangsung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dijelaskan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, maupun kereta api antarkota wajib menunjukkan syarat sebagai berikut;
Baca Juga: Siap-siap Mudik Natal dan Tahun Baru Wajib Pasang Stiker Ini, Simak Penjelasannya
Baca Juga: Siapin Surat Sakti Ini, Bepergian Saat Natal dan Tahun Baru Bisa Lancar