Find Us On Social Media :

Jangan Panik BPKB Rusak atau Hilang, Cuma Lakukan dan Siapin Uang Segini Bakal Diproses

By Galih Setiadi, Selasa, 7 Desember 2021 | 08:00 WIB
Foto ilustrasi. BPKB rusak atau hilang gak usah khawatir, nih caranya biar diganti baru lagi. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Jangan khawatir BPKB rusak atau hilang, tinggal lakukan dan siapkan uang segini bakal diproses.

Seperti yang brother tahu, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) jadi dokumen penting buat motor atau lainnya.

BPKB jadi bukti kepemilikan kendaraan bermotor, yang tertulis data-datanya secara lengkap.

Saking pentingnya, BPKB juga dipakai saat bayar pajak kendaraan, perlu menyertakan fotokopinya.

Selain itu, BPKB juga jadi syarat wajib jual beli motor atau kendaraan lainnya.

BPKB sering dijadikan jaminan, atau tanggungan pinjam-meminjam uang atau hal lain.

Makanya penting banget untuk menjaga bentuk fisik BPKB, supaya gak rusak.

Amit-amit terjadi sesuatu sampai bikin BPKB rusak atau hilang, brother gak perlu khawatir.

Baca Juga: Siapin KTP, STNK dan BPKB ke Samsat Terdekat, Urus Pajak Motor Mati Bebas Denda dan Dapat Diskon

Baca Juga: Korlantas Polri Siap Ubah BPKB Jadi Digital, Buku Fisik Bakal Hilang?

Brother bisa mengurus ke kantor Samsat untuk mendapatkan BPKB baru.

Hal itu dijelaskan dalam Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, tepatnya di pasal 32 ayat 1.

Adapun syarat permohonan BPKB dikarenakan hilang sesuai Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 2 yakni sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Melampirkan tanda bukti identitas a) Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar fotocopy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai. b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.
  3. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
  4. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;
  5. Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri;
  6. STNK;
  7. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
  8. Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata;
  9. Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional;
  10. Hasil cek Fisik Ranmor.

Baca Juga: Cukup Rp 3 Jutaan Bisa Bawa Pulang Honda BeAT Bekas Tahun Segini, STNK dan BPKB Lengkap

Kemudian, persyaratan yang harus dipenuhi untuk penggantian BPKB yang rusak sesuai Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 3 yakni sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Melampirkan tanda bukti identitas a) Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar fotocopy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai. b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.
  3. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
  4. BPKB yang rusak;
  5. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
  6. STNK;
  7. Hasil cek Fisik Ranmor.

Baca Juga: Enggak Usah ke Samsat, Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Bisa Langsung dari Rumah

Setelah memenuhi persyaratan, jangan lupa siapin uang untuk penerbitan BPKB baru.

Biaya peneribitan BPKB baru tertulis di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk biaya penerbitan BPKB baru mobil dikenakan biaya Rp 375.000.

Sedangkan, untuk biaya penerbitan BPKB motor sebesar Rp 225.000


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPKB Hilang atau Rusak, Begini Cara Mengurusnya"