MOTOR Plus-online.com - Ini dia arti dari istilah CBU dan CKD, salah satunya sebutan buat motor impor.
Brother mungkin pernah mendengar dua istilah di atas.
Istilah CBU dan CKD berlaku untuk kendaraan bermotor yang ada di Indonesia, baik mobil maupun motor.
Nah biar lebih paham lagi, berikut ini MOTOR Plus jabarkan bedanya sebutan CBU dan juga CKD.
1. CBU (Completely Build Up)
CBU merupakan singkatan dari Compeletely Build Up yang artinya kendaraan bermotor tersebut didatangkan dari luar negeri atau diimpor ke Indonesia.
Saat sampai di Indonesia, kendaraan bermotor ini sudah dalam bentuk mobil maupun motor secara utuh.
Contoh untuk motor-motor CBU adalah Yamaha R1M, Honda CBR500X, sampai Vespa GTS Supertech 300.
Kemudian contoh mobil-mobil yang masuk ke golongan CBU ini antara lain Lamborghini Urus, Ferrari 458, Porsche 911, hingga Honda Civic Type R.
Baca Juga: Gak Mau Kejadian Lagi, Sirkuit Mandalika Impor Marshal Dari Malaysia