Find Us On Social Media :

Aturan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru Batal, Begini Syarat Perjalanan Terbaru

By Galih Setiadi, Selasa, 7 Desember 2021 | 11:56 WIB
Catat syarat perjalanan terbaru setelah PPKM level 3 selama Nataru dibatalkan. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Level 3) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dibatalkan pemerintah.

Kabar penting buat bikers, terutama yang sering melakukan perjalanan naik motor atau kendaraan lainnya.

Pemerintah gak melanjutkan PPKM level 3 secara serentak di semua wilayah.

Meski begitu, tetap ada aturan perjalanan selama Natal dan Tahun Baru, yuk disimak.

Pembatalan PPKM level 3 disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengatakan, keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri." ungkap Luhut dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Breaking News, Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru

Baca Juga: Polisi Siapkan Stiker Bagi Warga yang Mudik Saat Libur Nataru, Bikers yang Mau Turing Harus Tahu