Find Us On Social Media :

Geng Motor Makin Merajalela Rusak Motor Warga Karena Gagal Tawuran, Ternyata Sering Lakukan Kejahatan Lain

By Fadhliansyah, Sabtu, 11 Desember 2021 | 08:05 WIB
Gambar Ilustrasi geng motor. Geng Motor Merusak Motor Warga Karena Kesal Gagal Tawuran, Ternyata Sering Lakukan Aksi Kejahatan Lain (Facebook.com/Diky Muhammad Iskandar)


MOTOR Plus-online.com - Geng motor merusak motor milik warga gara-gara kesal gagal tawuran, ternyata sering lakukan aksi kejahatan lain juga.

Pihak kepolisian berhasil meringkus anggota geng motor di Klaten, Jawa Tengah, karena sudah melakukan aksi yang brutal.

Para anggota geng motor ini diketahui sudah melakukan pengerusakan motor milik warga.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga pada hari Minggu (5/12/2021) pada pukul 02.00 WIB.

Ketika itu, ada kejadian pengerusakan motor Honda PCX warna Hitam di loket parkir RS Cakra Husada.

Para pelaku ini tergabung dalam geng motor Broken Brain. Ada sembilan orang yang melakukan pengerusakan saat itu.

Anggota geng motor ini, malam itu bakal tawuran. Mereka sudah membawa celurit, pedang hingga gir.

Saat hendak tawuran ini, ternyata lawan mereka kalah jumlah dan berlari ke arah perkampungan.

Baca Juga: Kapolda Banten Perintahkan Tembak di Tempat Berandalan Bermotor, Buntut Polisi Dikeroyok Geng Motor

Geng motor Broken Brain ditangkap polisi (TribunSolo.com)

Tak puas gagal tawuran, geng Broken Brain melakukan pengrusakan motor di loket parkir RS Cakra Husada Klaten.

Atas aksinya tersebut, sembilan pelaku yang tergabung dalam geng Broken Brain ditangkap Polisi.

Para pelaku ini, delapan di antaranya ternyata masih di bawah umur dan tidak ditahan. Sementara satu pelaku Dewa Adi Prasetya (18) digelandang ke Polres Klaten.

"Dari hasil pemeriksaan, empat pelaku lainnya juga terlibat sejumlah aksi kejahatan pemerasan dan pengancaman pedagang pasar," ujar Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Bagus Guruh Edy Suryana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sembilan Anggota Geng Motor di Klaten Ditangkap Polisi, Rusak Motor Warga di Parkiran Rumah Sakit