MOTOR Plus-online.com - PPKM serentak akhirnya resmi dibatalkan, tapi jangan senang dulu karena ada aturan baru.
Perhatian untuk masyarakat yang akan liburan dan merayakan Natal, ada aturan terbaru yang harus diketahui setelah PPKM dibatalkan.
Pemerintah mencabut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku.
Namun, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan aturan baru melalui Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022.
Dilansir dari lembaran Inmendagri, Jumat (10/12/2021), aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Berikut ini aturan terbaru selama libur natal dan tahun baru (nataru): Kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota agar melakukan:
Pertama, selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:
a. mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021.
Baca Juga: Aturan Pengganti PPKM Level 3 Dirilis, 2 Syarat Ini Wajib Buat Pelaku Perjalanan