Find Us On Social Media :

Bikers Pengen Motoran Jauh Wajib Penuhi Syarat Ini Meski PPKM Level 3 Dibatalkan

By Yuka Samudera, Sabtu, 11 Desember 2021 | 19:00 WIB
Ilustrasi turing dengan motor. (Istimewa)

MOTOR Plus-Online.com - Bikers kepengen motoran jauh wajib penuhi syarat ini meski PPKM level 3 dibatalkan, apa saja tuh?

Seperti yang brother tahu, pemerintah membatalkan kebijakan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Meski dibatalkan, bukan berarti brother bisa seenaknya berpergian tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Pasalnya sudah muncul aturan baru yang fungsinya untuk menggantikan kebijakan PPKM Level 3.

Sama seperti PPKM level 3 yang dibatalkan, Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 berlaku tanggal 24 Desember 2021.

Kebijakan tersebut diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Aturan ini menggantikan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Alhasil, Inmendagri Nomor 62 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Semua Tempat Wisata di Wilayah Ini Berlakukan Wajib Vaksin Saat Libur Nataru, Bikers Catat Nih