MOTOR Plus-online.com - Awas hindari pakai baju dengan dua warna ini saat akan foto SIM, polisi kasih tahu alasannya.
Buat bikers atau pengemudi mobil, SIM wajib dimiliki sebelum berkendara.
Jangan nekat mengendarai motor kalau belum punya SIM.
Bagaimana pemotor atau pengemudi mobil yang masih nekat berkendara tapi belum punya SIM.
Siap-siap didenda Rp 1 juta atau kurungan penjara selama 4 bulan.
Aturan ini merujuk pada Pasal 281 UU LLAJ yang berbunyi: "Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)".
Ternyata proses pembuatan SIM baru juga ada aturannya.
Karena tidak bisa sembarangan, salah satunya dalam pemilihan pakaian saat membuat SIM.
Baca Juga: Perpanjang SIM Gak Usah Keluar Duit Banyak, Biayanya Cuma Segini Buruan Urus
Baca Juga: Ujian SIM C Wajib Lewat Jalur Zig-zag dan Angka 8, Polisi Bongkar Alasannya