Find Us On Social Media :

Tukang Parkir Jangan Sok Galak Gak Mau Terima Uang Receh, Pilih Penjara atau Denda Rp 200 Juta

By Ahmad Ridho, Sabtu, 18 Desember 2021 | 08:59 WIB
Tukang Parkir Jangan Sok Galak Gak Mau Terima Uang Receh, Pilih Penjara atau Denda Rp 200 Juta (foto ilustrasi) (Warta Kota)

MOTOR Plus-online.com - Polisi mulai tegas kasih peringata ke tukang parkir atau juru parkir liar.

Menolak uang recehan dari konsumen Alfamart atau Indomaret siap-siap di penjara atau denda Rp 200 juta.

Kasus tukang parkir liar yang ada di depan minimarket kembali menjadi perbincangan.

Beritanya menjadi heboh karena ada seorang tukang parkir yang marah-marah dibayar menggunakan uang receh.

Parahnya, tukang parkir ini sampai hampir memukul seorang pemotor perempuan karena enggak terima dibayar pakai uang recehan (uang koin).

Korban yang nyaris diperlakukan kasar oleh tukang parkir bernama Mentari Dwi.

Kejadiannya berlangsung di minimarket Alfamidi, Jalan Serdang Raya, No 7 RT 09, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (15/12/2021).

Korban bahkan menyebut kalau ia dicaci maki secara kasar dengan menyebut alat kelamin pria.

Baca Juga: Keras Perintah Polisi ke Tukang Parkir Liar di Minimarket, Langsung Diringkus Kalau Ada Tanda Ini

Baca Juga: Lahan Parkiran Dikuasai Ormas, Parkir di Minimarket Seharusnya Gratis