MOTOR Plus-online.com - Setelah jual motor atau mobil sebaiknya segera urus ke samsat karena Densus 88 sedang getol menangkap teroris.
Gara-gara jual motor atau mobil anda bisa tersangkut kasus teroris cepat urus sebelum ditangkap Densus 88 antiteror.
Motor atau atau mobil sering dipakai teroris untuk melakukan teror pengeboman.
Kalau anda menjual motor atau mobil segera lapor atau lakukan blokir STNK di samsat.
Sebab motor atau mbil yang dijual tidak dilakukan pemblokiran STNK akan bermasalah dari yang kecil sampai yang besar.
Dari yang paling kecil dengan blokir STNK untuk menghindari persoalan prihal pajak dan legalitas kendaraan.
Apalagi Anda tinggal di wilayah yang menerapkan tarif pajak progresif.
Herlina Ayu Humas Bapenda DKI Jakarta mengatakan, blokir STNK perlu dilakukan jika kendaraan bermotor telah dijual.
Baca Juga: Murah Meriah Lelang Yamaha Scorpio Buka Harga Rp 2 Jutaan, STNK dan BPKB Lengkap
Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Motor Tanpa STNK, BPKB dan KTP Asli Bisa dari Rumah, Gampang Banget Nih